Beranda | Artikel
Bagian Tubuh Bayi yang Boleh Dihias (Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.)
Sabtu, 17 Januari 2015

Bersama Pemateri :
Ustadz Kholid Syamhudi

Kajian tema rumah tangga oleh: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.

Rekaman video: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. – Bagian Tubuh Bayi yang Boleh Dihias dari Seri Fiqih Keluarga

Ringkasan Kajian Fiqih Keluarga

Bagian Tubuh Bayi yang Boleh Dihias

Salah satu hal yang dibahas di buku-buku fiqih berkaitan dengan bayi adalah mencukur rambut bayi atau menggundulnya. Para orang tua biasanya mencukur rambut bayi pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Dan para ulama menyatakan bahwa hal ini hukumnya sunnah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كل غلام رهينة بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه، ويحلق ويسمى

“Setiap anak itu tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelih sembelihan darinya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (Hadits shahih riwayat At-Tirmidzi)

Bagaimana penjelasan tentang hal ini? Simak penjelasan selengkapnya mengenai masalah ini, dengan mendownload ceramah agama dari seri fiqih keluarga ini.

Download Kajian Fiqih Keluarga: Bagian Tubuh Bayi yang Boleh Dihias

Jangan lupa untuk turut serta berbagi link download ceramah ini di media sosial yang Anda miliki, seperti facebook, twitter, google+, atau pun yang lainnya. Semoga Allah membalas kebaikan Anda dengan pahala berlimpah.


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/10989-bagian-tubuh-bayi-yang-boleh-dihias-ustadz-kholid-syamhudi-lc/